Tuesday, January 24, 2012

MK Cabut Sistem Outsourcing

MK Cabut Sistem Outsourcing, Buruh Gembira
/Tribunnews.com/Willy Widianto
Massa buruh KAJS (Komite Aksi Jaminan Sosial) menerobos pagar Kompleks DPR RI di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (28/10/2011) sore. Setelah itu massa yang masuk halaman Gedung DPR berhadap-hadapan dengan barikade aparat keamanan



TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA
 Komite Pusat  Perhimpunan Rakyat Pekerja (KPPRP) bersukacita atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan aturan buruh kontrak atau outsourcing bertentangan dengan UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Selama ini pekerja outsourcing menjadi hilang kepastian kerjanya, karena sewaktu-waktu buruh bisa saja di PHK atau diberhentikan. Sekaligus tidak memiliki hak-hak buruh lainnya.
"Keputusan MK disambut dengan suka cita oleh seluruh buruh di Indonesia, yang selama ini dijajah dengan sistem kerja kontrak/outsourcing," tulis Ketua KPPRP Anwar Ma'ruf dalam rilis yang diterima Tribunnews.com, Sabtu (21/1/2012).
Menurut Anwar Ma'ruf, buruh selama ini hanya dianggap sebagai sebuah komoditas oleh para pemilik modal. "Buruh selama ini dianggap sebagai satu elemen kecil dari mesin produksi yang akan mendatangkan keuntungan. Dalam cara pandang seperti ini, maka tidak aneh jika para pemilik modal ingin merasakan keuntungan yang sangat besar, maka buruh lah yang akan menjadi objek pertama yang ditindas," lanjut Anwar.

Bagi KPPRP, sistem kerja kontrak atau outsourcing yang dijalankan oleh rezim neoliberal selama ini telah membuat kepastian kerja bagi buruh menjadi hilang, karena sewaktu-waktu buruh bisa saja di PHK atau diberhentikan. Dengan tidak adanya jaminan kepastian kerja, maka rakyat pekerja di Indonesia juga akan pasrah ketika rezim neoliberal menerapkan politik upah murah.

" Inilah akhirnya yang dinamakan rakyat pekerja di Indonesia sebagai penjajahan gaya baru bagi rakyat pekerja," lanjut Anwar Ma'ruf.   
Praktik sistem kerja kontrak atau outsourcing selama bertahun-tahun terhadap rakyat pekerja di Indonesia berakibat kepada menurunnya kualitas hidup rakyat pekerja di Indonesia. Hal ini dikarenakan sebagian besar rakyat di Indonesia adalah pekerja atau buruh.
Dengan penerapan sistem kerja kontrak atau rakyat Indonesia hanya dijadikan sapi perahan bagi pemilik modal, dan direstui oleh penguasa yang duduk di rezim neoliberal," lanjut Anwar.
     
Bagi KPPRP, keputusan MK terhadap aturan pekerja kontrak (outsourching) hanyalah salah satu buah perjuangan rakyat pekerja di Indonesia selama ini. Namun perjuangan tersebut tentu saja tidak berakhir dengan adanya keputusan MK.
"Selama kesejahteraan bagi rakyat pekerja belum tercapai, selama itu pula perjuangan rakyat pekerja akan dijalankan," lanjut Anwar. (yulis)

(sumber) Tribunnews.com
Penulis: Yulis Sulistyawan  |  Editor: Gusti Sawabi

0 komentar:

Post a Comment

Jadilah Pengunjung yang Baik dengan Berkomentar di Kolom ini, agar Admin tambah semangat dan bisa lebih kreatif dalam membangun blog ini, terima kasih.